pembenah tanah organik terdiri atas 2 macam jenis, yang pertama adalah bahan organik yang telah mengalami dekomposisi alami sehingga memiliki kondisi hampir serupa dengan tanah subur atau yang biasa disebut humus, sedangkan jenis kedua adalah bahan mineral yang dapat memperbaiki kondisi tanah (zeolite, phospat alam, dolomite, bentonite, dll)
pupuk organik adalah pupuk yang dibuat dari bahan organik (kotoran ternak, sampah, jerami, dll) yang telah melalui proses rekayasa, persyaratan teknis pupuk organik sedikit lebih “lengkap” dibanding dengan pembenah tanah organik, walaupun secara fungsi dan manfaat dapat dikatakan tidak terlalu banyak perbedaannya.
pupuk hayati adalah pupuk yang memiliki kandungan mikroba, bahkan saat ini telah berkembang dengan adanya penambahan hara mineral dan asam amino dengan jumlah yang tidak menekan pertumbuhan mikroba yang terkandung. Secara luas pupuk hayati dapat dikombinasikan dengan beberapa jenis bahan pembawa tertentu sebagai media tinggal/tumbuh dari mikroba yang terkandung. Di pasar komersial, produk pupuk hayati dengan bahan pembawa padat tidak sebanyak produk pupuk hayati dengan bahan pembawa cair dikarenakan proses pembuatan pupuk hayati padat/granul membutuhkan investasi yang jauh lebih besar dan memiliki tingkat kesulitan tersendiri dalam proses produksinya.
Apa saja syarat standar kualitas/baku mutu pupuk hayati ?
Sampai saat ini syarat baku mutu pupuk hayati di Indonesia hanya terbatas untuk inokulan Rhizobia, sedangkan baku mutu untuk pupuk hayati majemuk (pupuk hayati yang memiliki lebih dari 1 strain mikroba) belum ditentukan secara peraturan Permentan. Baku mutu pupuk hayati merupakan syarat yang harus dipenuhi agar fungsi mikroba yang terkandung dapat memberikan pengaruh positif terhadap tanaman.
Yang perlu diperhatikan untuk menentukan mutu sebuah produk pupuk hayati adalah :
1. Jumlah populasi mikroba,
2. Keefektifan mikroba,
3. Bahan pembawa.